apa tugas dari MPR,PRESIDEN,WAKIL PRESIDEN,DPR,DPD,PEMERINTAH DAERAH,DPRD PEMERINTAH,DPRD PROVINSI,DPRD KAB/KOTA,DAN PARTAI POLITIK
MPR : ~ mengubah dan menetapkan UUD
~ melantik Preside dan wakil Presiden
~ memberhentikan Presiden dan Wakil presiden di massa jabatannya menurut UUD1945
PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN : ~ Presiden berkedudukan sebagai lembaga pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD yang dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden
DPR : Sebagai lembaga negara mempunyai fungsi legislatif, anggaran,dan pengawasan
DPD : Berkedudukan sebagai lembaga yg mewakili kepentingan daerah Indonesia