Apa tugas pps panitia pemungutan suara?
Tugas PPS :
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan daei masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.