Apa tugas pps panitia pemungutan suara?​

Posted on

Apa tugas pps panitia pemungutan suara?​

Tugas PPS :

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  • Menerima masukan daei masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.