Apa tujuan bank menghimpun dana dan cara menghimpun dana tersebut?
Menghimpun dana (funding), yaitu membeli dana dari
masyarakat dalam bentuk: a) simpanan giro (demand
deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya
simpanan pada bank yang penarikannya sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank, c)
simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan
yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo)
untuk penarikannya.