Apa tujuan dibentuknya konstitusi bagi suatu negara ?
Berikut adalah tujuan dibuatnya sebuah negara:
- Menjadi acuan terhadap hukum tertinggi yang dimiliki dari sebuah negara.
- Menjadi alat yang digunakan untuk memberikan batasan dalam melakukan penyelenggaraan dari sebuah negara yang membuat tidak melakukan sesukanya.
- Menjadi alat pelindung dari hak asasi manusia dari berbagai macam kebebasan masyarakat yang berada pada sebuah negara.
Pembahasan
Konstitusi maupun sebuah Undang Undang Dasar dari sebuah negara merupakan acuan dalam sistem norma politik dan hukum yang akan dibentuk pada sebuah pemerintahan dari negara tertentu. Hukum yang ada tidak akan melakukan pengaturan terhadap segala macam aturan secara terperinci. Akan tetapi hanya melakukan penjabaran dari berbagai macam prinsip yang digunakan untuk menjadi dasar untuk mengatur peraturan lainnya.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang sifat konstitusi brainly.co.id/tugas/32813131
2. Materi tentang pengertian konstitusi brainly.co.id/tugas/33996741
3. Materi tentang jenis konstitusi brainly.co.id/tugas/3996338
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 – Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kode: 8.9.2
#TingkatkanPrestasimu