Apa tujuan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN)
Jawaban:
RTRWN dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota;
4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
7) Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
8) Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional.
FOLLOW MY IG : @adib.ridha
SEMOGA MEMBANTU