Apa urusan pemerintah pusat ?
Pemerintah pusat memiliki tiga urusan, yaitu:
- Pemerintahan absolut, yaitu memberikan hak maupun wewenang kepada pemerintah untuk menyusun peraturan tanpa campur tangan daerah.
- Pemerintahan konkuren, yaitu urusan dan wewenang pemerintahan pusat yang dibagi atau dibuat dengan pemerintah daerah.
- Pemerintahan umum, yaitu urusan yang diamanatkan kepada pemimpin eksekutif dalam hal ini Presiden dalam memberikan ketenangan dan ketauladanan ke daerah khususnya dalam penanganan konflik.