Apa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota?
1. memberikan pelayanan di bidang pemerintahan secara umum
2. memelihara kelestarian lingkungan wilayahnya
3. menjaga persatuan dan kesatuan
Perencanaan dan pengendalian pembangunan,penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,penyelenggaraan pendidikan