Apa wewenang Wakil Presiden
1. melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
2. menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD