Apa yang d maksud diplomasi dan konfrontasi bersenjata
diplomasi adalah keseluruhan kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
berdasarkan Hukum Humaniter. Menurut Pietro Verri [1], istilah “konflik
bersenjata” (armed conflict) merupakan ungkapan umum yang mencakup
segala bentuk konfrontasi antara beberapa pihak, yaitu :
Dua Negara atau lebih;
Suatu Negara dengan suatu entitas bukan-Negara;
Suatu Negara dan suatu faksi pemberontak; atau
Dua kelompok etnis yang berada di dalam suatu Negara.
Setelah
melihat pengertian “sengketa bersenjata” yang dikemukakan oleh Pietro
Verri, mungkin Anda dapat menentukan sendiri, apakah jawaban Anda tadi
benar atau tidak. Namun, tentu saja pengertian tersebut masih belum
jelas benar, serta masih membutuhkan contoh-contoh kasus dan penjelasan
lebih rinci.
Konfrontasi antara dua Negara atau lebih
Bentuk
konflik bersenjata ini, yakni konfrontasi antara dua Negara atau lebih
sering disebut dengan istilah “perang” (war). Perang adalah sengketa
bersenjata antara dua Negara atau lebih, yang dilaksanakan oleh Angkatan
Bersenjata masing-masing negara dan diatur dalam Hukum Internasional.
Perlu
dipahami bahwa tidak semua tindakan kekerasan antara dua Negara
merupakan perang. Terdapat perbedaan mengenai peristiwa-peristiwa yang
melibatkan penggunaan pasukan bersenjata akan tetapi hanya dipakai dalam
bentuk dan jumlah yang terbatas, yang tidak mempengaruhi tingkat
perdamaian antar kedua negara; serta bentuk-bentuk penggunaan pasukan
bersenjata yang memang merupakan perang.
Oleh karena itu, kita
harus berhati-hati dalam menggunakan istilah. Istilah sengketa
bersenjata atau perang, tidak sama artinya dengan istilah perselisihan
antar negara.
Konfrontasi antara suatu Negara dengan suatu entitas bukan-Negara
Istilah
konfrontasi yang melibatkan suatu negara dengan suatu “entitas
bukan-Negara” sering pula disebut dengan istilah “perang pembebasan
nasional” (war of national liberation). Istilah ‘perang pembebasan
nasional’ pada awalnya digunakan untuk menyebut perang saudara (civil
war), akan tetapi saat ini jenis konfrontasi ini sudah digolongkan ke
dalam sengketa bersenjata internasional dan oleh karena itu diatur dalam
hukum sengketa bersenjata.
Adapun yang dimaksud dengan “perang
pembebasan nasional” adalah suatu sengketa bersenjata di mana suatu
bangsa berperang melawan dominasi kolonial, atau pendudukan asing, atau
rezim rasialis dalam rangka melaksanakan hak untuk menentukan nasib
sendiri (right if self-determination) sebagaimana yang tercantum di
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Mengenai hal ini saya akan
menulis dalam postingan berikutnya.
Konfrontasi antara suatu Negara dan suatu pihak pemberontak
Pietro
Verri menulis bahwa bentuk konfrontasi yang melibatkan suatu Negara
dengan suatu pemberontak di dalam negara tersebut lebih populer dikenal
dengan istilah “sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional”
(non-international armed conflict), yang sinonimnya adalah “perang
saudara”.
Ciri-ciri sengketa bersenjata non-internasional adalah
adanya peperangan antara Angkatan Bersenjata dari suatu Negara melawan
pasukan pemberontak yang pada umumnya memiliki kemauan untuk memisahkan
diri dari negara induknya. Berdasarkan hukum kebiasaan internasional,
hal ini mutlak merupakan masalah dalam negeri suatu Negara.
Konfrontasi antara dua kelompok etnis yang berada di dalam suatu Negara
Jenis
konfrontasi yang terakhir ini terjadi jika dua kelompok etnis yang
berada dalam suatu Negara terlibat pertikaian. Apabila pertikaian
tersebut terjadi dalam waktu yang cukup, kemudian diikuti dengan
keikutsertaan para pihak serta telah mencapai intensitas tertentu, maka
konfrontasi seperti ini dapat dikategorikan ke dalam sengketa bersenjata
non-internasional.