Apa yang di maksud dengan hukum dan apa itu hukum perdata dan pidana
Hukum adalah peraturan yang tertulis, hukum pidana : untuk kasus pidana, hukum perdata : untuk kasus hubungan antar individu /?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.