Apa yang di maksut dengan surat perintah

Posted on

Apa yang di maksut dengan surat perintah

Surat yang digunakan untuk memerintahkan. seseorang untuk menjalankan tugas

Surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang biasanya seseorang pimpinan instansi / lembaga untuk menyuruh / mengutus seseorang dari lembaga tersebut dalam menjalankan perintah atau suatu tugas.