Apa yang di maksut dengan surat perintah
Surat yang digunakan untuk memerintahkan. seseorang untuk menjalankan tugas
Surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang biasanya seseorang pimpinan instansi / lembaga untuk menyuruh / mengutus seseorang dari lembaga tersebut dalam menjalankan perintah atau suatu tugas.