Apa yang dimaksud daerah otonom
Jawaban Terkonfirmasi
Yaitu ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu ,berwenang mengatur dan menggurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia
semoga bermanfaat….