Apa yang dimaksud dalam hukum : Naik banding, Kasasi, Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi ​

Posted on

Apa yang dimaksud dalam hukum : Naik banding, Kasasi, Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi ​

JAWABAN

Hukum naik banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi.

Hukum kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir.

Hukum Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Hukum Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang telah melakukan tindak pidana tertentu

Hukum Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana

Hukum Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA KASIH BINTANG 5 YA TERIMAKASIH