Apa yang dimaksud dalam hukum : Naik banding, Kasasi, Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
JAWABAN
• Hukum naik banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi.
• Hukum kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir.
• Hukum Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
• Hukum Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang telah melakukan tindak pidana tertentu
• Hukum Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
• Hukum Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA KASIH BINTANG 5 YA TERIMAKASIH