Apa yang dimaksud degan LPS
Jawaban:
Lps adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (uu lps) sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 7 tahun 2009
Penjelasan:
maaf kalo salah ya
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas ya
Jawaban:
LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Yang dimaksud LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Penjelasan:
LPS berfungsi sebagai menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, serta turut aktif kedalam stabilitas sistem perbankan, Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
SEMOGA MEMBANTU :)