Apa yang dimaksud dengan 1,25 hari?
bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25;
Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21.
jadi, 1,25 hari itu adalah upah bagi para pekerja
semoga bermanfaat 🙂