Apa yang dimaksud dengan asas pembantuan?
Jawaban Terkonfirmasi
Asas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari pemerintah kepala daerah/desa, pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/desa, dan pemerintah kabupaten/kota kepada desa. (maaf kalau salah)