Apa yang dimaksud dengan belanja PPKD​

Posted on

Apa yang dimaksud dengan belanja PPKD​

Jawaban:

Akuntansi Pendapatan PPKD

Pendapatan yang dikelola PPKD Kabupaten Badung adalah pendapatan yang berasal

dari dana transfer, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, yang

ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alokasi dana tersebut

serta Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

1) Pihak Terkait

Pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada PPKD antara lain:

a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

PPKD bertugas menerima dan mengadministrasikan dokumen penetapan transfer dari

pemerintah pusat, pemerintah daerah lain atau pihak lainnya dan menandatangani

laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD

b) Fungsi Akuntansi PPKD

Fungsi akuntansi PPKD, memiliki tugas mencatat transaksi/kejadian

Pendapatan-LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti-bukti transaksi yang

sah dan valid ke Buku Jurnal LRA, Buku Jurnal LO dan Neraca;

2) Dokumen yang Terkait

a. DAU, DAK, Dana Bagi Hasil dan Dana Penyesuaian didasarkan pada Peraturan

Presiden RI atau dokumen lain yang dipersamakan terkait alokasi dana yang

diterbitkan tiap tahun.

b. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah

Provinsi/Pemerintah Daerah Lainnya didasarkan pada Surat dan/atau Keputusan

Gubernur dan/atau Nota kredit dari Bank Kas Pemegang Daerah Umum

Kabupaten Badung.

Penjelasan:

MOGA BERMANFAAT