Apa yang dimaksud dengan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin

Posted on

Apa yang dimaksud dengan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin

Jawaban Terkonfirmasi

>>Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Liberal 
  Demokrasi liberal (demokrasi parlementer) adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen (Badan perwakilan Rakyat)

2.Demokrasi Terpimpin
    demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang berisikan tiga hal, yaitu :
a. pembubaran konstituante
b. berlakunya kembali UUD 1945
c. Pembentukan MPRS dan DPAS

sumber buku pkn ku kelas VIII semester 2

Demokrasi Terpimpin Adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.

PELAKSANAANNYA
1. Dominasi dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

Demokrasi liberal adalah suatu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah, dalam demokrasi liberal keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasa-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.