Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Presidensial?
Demokrasi presidensial sama dengan demokrasi terpimpin dimana presiden sebagai pusat pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara,dimana seluruh mentri2 bertanggung jwb kepada presiden 🙂
DEMOKRASI PRESIDENSIAL
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
§ Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
§ Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
§ Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
§ Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
§ Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
§ Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
§ Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.§ Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§ Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.