Apa yang dimaksud dengan dinyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan mengadili?
1. dinyidikan adalah suatu proses awal yaitu masih mencurigai suatu kejadian ataupun seseorang.
2. penyelidikan adalah proses kedua dari hukum yaitu para penegak hukum melakukan penyelidikan secara langsung dan menyeluruh pada suatu objek.
3. penuntutan yaitu dianggap bersalah atau tidak seseorang yang melakukan kejahatan.
4. mengadili adalah penjatuhan hukuman pada penjahat yang bersangkutan.