Apa yang dimaksud dengan hak
hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sejenisnya. Apa yang dimaksud dengan hak juga bisa berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum.
Hak adalah:
Sesuatu atau fasilitas yg dapat kita dapat/miliki
semoga membantu