Apa yang dimaksud dengan Merk Dagang dan Hak Cipta ?

Posted on

Apa yang dimaksud dengan Merk Dagang dan Hak Cipta ?

Jawaban:

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:

1. hak cipta;

2. paten;

3. merek;

4. rahasia dagang;

5. desain industri;

6. indikasi geografis; dan

7. tata letak sirkuit terpadu.