Apa yang dimaksud dengan pajak daerah
Jawaban Terkonfirmasi
Pakaj daerah adalah kontribusi wajb kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.