Apa yang dimaksud dengan pemilihan umum dengan siatem distrik
Pemilu dgn sistem distrik yaitu wilayah negara dibagi bagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah kursi yang dibutuhkan. calon calon wakil rakyat yang paling banyak mendapatkan suara di tiap tiap distrik, berhak untuk menjadi wakil rakyat yang duduk diparlemen