Apa yang dimaksud dengan penasehat hukum atau advokat

Posted on

Apa yang dimaksud dengan penasehat hukum atau advokat

Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia