Apa yang dimaksud dengan penuntutan, penuntutan dihentikan dan upaya hukum?
Karna dihukum.mugkin .maaf ya kalo salah
Tidak penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidanake pengadilan negara yang berwenang dan menuruti cara yang diatur oleh undang-undang
hukuman tercantum pada pasal 372 KUHP