Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011!
Jawaban:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan:
semoga membantu