Apa yang dimaksud dengan syirkah milk
Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-
ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang
atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint
ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua
orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang
tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang
dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain,
berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah)
yang dibeli bersama. Dalam hal ini, para mitra harus
berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan
yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-
masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau
menjualnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja
sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta
bersama harus mendapat persetujuan semua mitra.
Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak
dalam penggunaan harta bersama kecuali atas izin mitra
yang bersangkutan. Syirkah al milk kadang bersifat
ikhtiyariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary) atau jabariyyah
(jabari/tidak sukarela/involuntary). Apabila harta bersama
(warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra
memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka
syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiyari (sukarela/
voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah
kepemilikan suatu jenis barang (misalnya rumah) yang
dibeli secara bersama. Namun, apabila barang tersebut
tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus
memilikinya bersama, maka syirkah al milk bersifat jabari
(tidak sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya,
syirkah di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu,
sebelum dilakukan pembagian.