Apa yang dimaksud inventarisasi lingkungan hidup
1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup:a. tingkat nasional;b. tingkat pulau/kepulauan; danc. tingkat wilayah ekoregion.(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:a. potensi dan ketersediaan;b. jenis yang dimanfaatkan;c. bentuk penguasaan;d. pengetahuan pengelolaan;e. bentuk kerusakan; danf. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
smga brmanfaat