Apa yang dimaksud kebebasan berorganisas
Kebebasan berorganisasi adalah hak asasi setiap orang untuk berpartisipasi dalam organisasi sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan berorganisasi diatur dalam Pancasila dan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 Kebebasan harus disertai dengan tanggungjawab, agar tidak merugikan orang lain.
Kebebasan berorganisasi berarti setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih dalam sebuah organisasi, dan masuk di dalam organisasi tersebut