Apa yang dimaksud polisi?apa yang dimaksud dengan arsitek?​

Posted on

Apa yang dimaksud polisi?apa yang dimaksud dengan arsitek?​

Pengertian kepolisian menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang- undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka tereliharanya

Pengertian arsitek

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi arsitek adalah seorang yang ahli dalam merancang dan menggambar bangunan, jembatan, dan sebagainya, biasanya sekaligus sebagai penyelia konstruksinya”.