Apa yang dimaksud sebagai negara pancasila?
Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa Pancasila berkedudukan
sebagai landasan atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta
dasar penerbitan semua peraturan dan perundangan yang ada di Indonesia,
termasuk norma dan etika, sesuai dengan dengan Pembukaan Undang-Udang Dasar 1945 paragraf ke-4.
(semoga membantu, maaf kalo salah)