Apa yang kalian tau tentang asas pacta sunt servanda ?dan apa isi dari asas tersebut ?
PACTA SUNT SERVANDA
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept)
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi
hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini
menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26
Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)[1].
Pacta sunt Servanda
pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar
pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil pronsip-prinsip hukum alam,
khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah
janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kontrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan[2], yaitu :Sifat
kesederhanaan bahwa seseorang harus berkejasama dan berinteraksi dengan
orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada
gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaanBahwa
setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak
milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memilik hak untuk
melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia
melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.
[1] UN Conventions on the Laws of Treaties, Viena (23 May 1969), Article 26 [2] Grotius, H., the Law of War and Peace : De Jure Bell et Paris, 1646 ed, Kesley, FW. trans., Oxford 1916-25 and Punderof,S., The Law of Nature and Nations: De Jure Naturae et Gentium, 1688 ed. Oxford, 1934.