Apa yang menjadi faktor penyebab adanya pemberian hak desentralisasi
Menurut
UU No. 5 Tahun 1974
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi
daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak.
Desentralisasi dan Dekonsentrasi dilaksanakan bersamaan dalam pemerintahan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti
hak yang dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran;
mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan
perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan
kewajiban seperti:
a)
mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945;
b)
menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan
Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)
bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan
peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang
yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan
d)
memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang
pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun
harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun
dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam
perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena
paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan
Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.