apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat oleh para ulama dalam menetapkan rukun jual beli?
Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis.