apa yang yang dimaksud dengan adanya pengakuan,penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Sesuai pasal 28 D
ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
ayat 2“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
ayat 3“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
ayat 4“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Pengakuan
berarti HAM ada dan harus diakui oleh manusia.
penghargaan
berarti setiap orang harus saling menghargai larena HAM pun telah mengaturnya
perlindungan
setiap orang wajib Menaati HAM,dan melindungi orang yg lemah
maaf sekali kalau salah