Apa yg di maksud dgn rumah?
- Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
Jawaban:
Rumah adalah tempat kita tinggal, berbincang dengan keluarga, menyimpan barang berharga, tempat untuk melepaskan lelah
Penjelasan:
semoga membantu
#no copas
#ayo no copas