Apa yg di maksud hukum pengangkutan ? tambahkan dengan contoh ??
Jawaban:
Pengertian umum pengangkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan . … Resiko tersebut dapat berupa kerugian yang timbul akibat suatu peristiwa tertentu yang terjadi pada penumpang selama pengangkutan.
Penjelasan:
semoga membantu