Apa yg di maksud sunah muakaad
PEMBAHASAN
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam beramal tentu kita akan menemukan suatu hukum. Hukum dalam melaksanakan syariat secara umum ada dua yaitu fardhu dan sunnah. Fardhu sendiri terbagi 2 yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Sunnah juga terbagi 2 yaitu sunnah mu'akad dan sunnah ghairu mu'akkad.
A. Fardhu
Fardhu disebut juga hukum wajib. Apabila suatu amalan syariat dihukumi fardhu maka wajib dilaksanakan. Fardhu terbagi 2 yaitu
- Fardhu 'Ain
Fardhu 'Ain merupakan suatu hukum tentang suatu amalan yang membuatnya wajib dilaksanakan oleh seluruh individu muslim.
Contoh : Shalat, Zakat, Puasa
- Fardhu Kifayah
Fardhu kifayah merupakan suatu hukum tentang melaksanakan suatu amalan sehingga dihukumi wajib, namun apabila telah dilaksanakan oleh beberapa individu maka hukumnya menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain.
Contoh : Shalat jenazah, Shalat Ghaib
B. Sunnah
Sunnah adalah suatu hukum amalan yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa atau tidak apa apa. Sunnah terbagi menjadi 2 yaitu
- Sunnah Mu'akad
Sunnah yang sangat dianjurkan, sebab sunnah ini sering dilaksanakan dan hampir tidak lernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Contoh : Shalat tahajud, Shalat dhuha, Shalat sebelum shubuh
- Sunnah Ghairu Mu'akkad
Sunnah ghairu mu'akkad merupakan suatu amalan yanh jarang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Contoh : Shalat sunnah sebelum Ashar
Pelajari Lebih Lanjut
- Definisi hukum fardhu : brainly.co.id/tugas/4124173
- Definisi hukum sunnah : brainly.co.id/tugas/521324
Detil Jawaban
Mapel : Bahasa Arab
Kelas : XI
Bab : 1
Materi : al-Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidupku
Kode Kategorisasi : 11.14.1
Kata Kunci : Hukum pelaksanaan suatu syariat
≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡≡
#Sejutapohon
#Attaembul
#BelajarBersamaBrainly