APA YG DIMAKSUD ASASA DESANTRILISASI

Posted on

APA YG DIMAKSUD ASASA DESANTRILISASI

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a. Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.