Apa yg dimaksud dengan de-Yure dan de-Facto? tolong ya agan/aganwati 🙂
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional