Apa yg dimaksud dengan desentralisasi perencanaan?
Jawaban:
desentralisasi perencanaan adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Jawaban:
desentralisasi perencanaan adalah pemberian kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang sudah direncanakan.
Maaf kalau salah 🙂