Apa yg dimaksud dengan peraturan perundang undangan sistem hukum nasional?
Jawaban:
Sistem hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur, dan terdiri dari sejumlah sub sistem (misalnya sub sistem Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi), yang saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Beranjak dari rumusan ini, maka sistem hukum nasional itu selalu harus dikaitkan pula landasan Grondnorm yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Azas-azas Hukum Umum, yang merupakan penjabaran dari pada grondnorm tersebut.