Apa yg dimaksud dengan Reduse…?
1.
Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan
tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika,
biologi, dan/atau secara termal Reuse B3 maupun non B3, kita hendaknya berpegang pada 3R + 1R. Dalam pemanfaatannya limbah B3, 3R yang dimaksud menurut peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2008. yang mengertikan1R lagi yang dimaksud adalah Reduce,
reduce atau dalam hal ini adalah memperkecil dampak cemaran pada
lingkungan. Pada pelaksanaanya bahwa bila ternyata limbah B3 tersebut
tidak bisa untuk di Reuse, Recycle, dan Recovery, maka harus di Reduce.
Reduce limbah B3 haruslah dilakukan secara sinergi diantara mereka yang
terkait, yaitu penghasil limbah, pengumpul limbah, pengolah/pemanfaat
limbah, dan pemerintah tentunya.
Reduce itu pengurangan / kegiatan mengurangi pemakaian