Apa yg dimaksud dengan usage, mores, custum?

Posted on

Apa yg dimaksud dengan usage, mores, custum?

Berdasarkan kekuatan daya pengikatnya, norma-norma sosial dibagi menjadi tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat-istiadat (customs), dan hukum (laws).
a. Tata Cara (usage)
Proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata cara (usage). Tata cara merupakan norma yang menunjukkan pada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya dibandingkan norma lainnya. Misalnya, pada waktu makan bersendawa atau mendecak, tidak mencuci tangan sebelum makan, dan sebagainya. Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi yang berat, melainkan hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

b. Kebiasaan (folksways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama. Mengapa orang melakukan perbuatan yang sama dan diulang-ulang? Ya, perbuatan itu diulang-ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi, kebiasaan (folkways) merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, berterima kasih atas pemberian orang lain, dan sebagainya. Seseorang atau kelompok orang yang tidak melakukan kebiasaan, akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksi yang akan diterima bagi pelanggarnya dapat berupa teguran, sindiran, digunjingkan, dan dicemooh.

c. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakukan (mores) adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik danseharusnya. Dengan demikian, tata kelakuan dapat berupa norma kesusilaan dan norma agama. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan (mores) akan disebut jahat.