Apa yg dimaksud perjanjian ektradisi itu ?
Ekstradisi adalah kepentingan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.
Pengertian Ekstradisi : adalah sebuah proses formal di mana seorang
tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada
pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut
sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya, Ekstradisi
berasal dari kata latin “axtradere” (extradition = Inggris) yang berarti
ex adalah keluar, sedangkan tradere berarti memberikan yang maksudnya
ialah menyerahkan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya
digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara
kepada negara peminta. Menurut I Wayan Parthiana, SH “Ekstradisi adalah
Penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan perjanjian
ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan prinsip timbal
balik, atas seseorang yang tertuduh (terdakwa) atau atas seorang yang
telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya (terhukum,
terpidana) oleh negara tempatnya melarikan diri atau
berada atau bersembunyi kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk
mengadili atau menghukumnya atas permintaan dari negara tersebut, dengan
tujuan untuk mengadili atau melaksanakan
hukumannya.
maaf kalau tidak tepat