Apa yg kalian ketahui tentang nilai ril? bagaimana kaitan antara nilai ril uang dgn harga? jelaskan
Nilai Uang
Nilai uang dapat digolongkan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, dan nilai eksternal uang.
a. Nilai Nominal
Nilai nominal yaitu nilai tetap yang dibubuhkan atau dicapkan pada uang, baik uang kertas maupun uang logam. Nilai nominal yang tercantum pada uang merupakan satuan hitung moneter
dengan kekuatan daya bayar yang besarnya tercantum pada uang yang bersangkutan. Coba amati uang saku kalian masing-masing yang bernilai nominal Rp1.000,00. Pada uang ribuan tersebut ada tulisan yang menunjukkan besarnya nilai uang, yaitu angka 1.000 dan tulisan SERIBU RUPIAH. Angka dan tulisan tersebut menunjukkan besarnya nilai nominal uang.
b. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai bahan untuk membuat mata uang, baik mata uang yang terbuat dari logam maupun kertas. Contohnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk membuat mata uang.
c. Nilai Internal atau Nilai Riil Uang
Nilai internal atau nilai riil uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukar dengan sejumlah barang atau jasa. Contohnya, uang saku kalian yang bernilai Rp1.000,00 dapat digunakan untuk membeli 5 bungkus permen, sedangkan uang Rp10.000,00 hanya dapat ditukar dengan
semangkok bakso. Jadi, nilai riil uan ditentukan oleh jumlah barang yang dapat diterima dalam pertukaran.
d. Nilai Eksternal Uang atau Kurs Mata Uang
Kurs mata uang adalah nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Kurs
mata uang juga disebut nilai eksternal uang. Contohnya, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah
adalah US$ = Rp10.100,00. Ini berarti nilai satu dolar sama dengan Rp10.100,00 di Indonesia.
Untuk menstabilkan nilai uang yang berhubungan dengan jumlah uang yang beredar,
bank sentral dapat mengambil kebijakan. Berikut ini adalah beberapa kebijakan bank sentral terkait
dengan jumlah uang yang beredar di masyarakat, antara lain:
a. Operasi Pasar Terbuka (OPT), yaitu kebijakan bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dilakukan dengan cara menjual Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
b. Fasilitas diskonto atau disebut politik diskonto, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh bank
sentral untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan
tingkat suku bunga
c. Penetapan cadangan wajib (cash ratio), yaitu kebijakan bank sentral dengan
cara membuat perubahan atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank.