Apabila melanggar uud 1945 periseden Ri dapat dibenhertikan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat disingkat MPR
Majelis permusyawaratan rakyat atau MPR
Apabila melanggar uud 1945 periseden Ri dapat dibenhertikan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat disingkat MPR
Majelis permusyawaratan rakyat atau MPR