apabila pengemudi kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri maka akan dikenakan sanksi yaitu pasal …
Pasal 310 UU LLAJ dan juga bisa dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang isinya
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Mungkin ini PKn bukan sejarah
Mueheheh :3