Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kebijakan dalam masa jabatannya secara bersamaan ,pelaksanaan tugas keresidenan adalah

Posted on

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kebijakan dalam masa jabatannya secara bersamaan ,pelaksanaan tugas keresidenan adalah

Pasal 8 ayat 3 UUD 1945

"….Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama…"